TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai

Tugas Pokok

Selain melaksanakan tugas sesuai dengan Bab IV pasal 4 ayat (1) Perwako No.72 tahun 2016. Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakn sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Pasal 4 ayat (1) huruf.

Fungsi

Camat mempunyai fungsi :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upayapenyelenggaraan ketentraman danketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwa);
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan kegiatan ekonomi dan pembangunan di tingkat Kecamatan;
  7. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  8. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
  9. memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
  10. melaksanakan Urusan Pemerintahan yagn menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh perangkat kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Seksi Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai

Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan umum, pemprograman dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, ketetausahaan, kepegawaian, keuangan, Kearsipan penataan organisasi dan tata laksana, koordinasi penyusunan perundangan, pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan. Uraian tugas dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sebagai berikut :

  1. Pengkoordinasiaan kegiatan Kecamatan;
  2. Pengkoordinasikan dan penyusunan rencana, program dan anggaran kecamatan;
  3. Pemberian dukungan administrasi yang meliputu ketatausahaan, kepegawaiab, keuangan, kerumahtanggan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan Dokumentasi Kecamatan;
  4. Penataan Organisasi dan tata laksana;
  5. Penyelenggaraan Penetausahaan administrasi PATEN;
  6. Penanggungjawab Kesekretariatan/Ketatausahaan penyelenggaraan PATEN;
  7. Pengoordinasian Penyelenggaraan administrasi berbasis informasi teknologi;
  8. Pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  9. Penyelenggaran pengelolaan barang milik/kekayaaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa ; dan
  10. Penyiapan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup fungsinya.

Sekretariat terdiri dari :

  • Subbagian  Perencanaan, Keuangan dan Aset;

Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran serta melakukan administrasi keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara serta sarana program dilingkungan Kecamatan. Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset  mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menyiapkan pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan,kebijakan teknis,pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan dan pengelolaan barang milik / kekayaan negara;
  2. Menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
  3. Menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis dalam penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi keuangan, dan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara;
  4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah sesuai lingkup tugasnya;
  5. Melakukan Koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya;
  6. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan jangka panjang, menengah, pendek berupa rencana statejik organisasi;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi serta penyusunan laporan sesuai lingkup tugasnya; dan
  8. Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai denagn lingkup tugasnya.
  • Subbagian Tata Usaha.

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi. Adapun uraian tugas subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

  1. Melakukan pengumpulan bahan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
  2. Menyiapkan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan bahan pemberiaan dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
  3. Menyiapkan administrasi pegawai untuk mengikuti diklat struktural, teknis dan fungsional;
  4. Menyiapkan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsio dan dokumentasi;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis dalam pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi;
  6. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan penyiapan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  7. Melakukan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait sesuai dengan lingkup tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  8. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan dibidang organisasi dan tata laksana yang meliputi kelembagaan, ketatalaksanaan dan analisis jabatan;
  9. Menyiapkan bahan penyelenggaraan urusan Surat Menyurat / naskah dinas dan kearsipan;
  10. Menyiapkan bahan perpustakaan beserta penyelenggaraan, hubungan masyarakat dan protokol; dan
  11. Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Fungsi

Tugas Pokok

Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik, kependudukan, hukum dan perundang-undangan,pertanahan, fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan serta melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian tugas Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

  1. Melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan Nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pelestarian Bhineka Tunggal Ika, Pertahanan dan Pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembinaan Persatuan dan Kesatuan bangsa serta pengembangan kehidupan Demokrasi berdasarkan Pancasila;
  2. Merencanakan kegiatan urusan dan pemerintahan dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
  4. Merencanakan Kegiatan seksi Pemerintahan dan pelayanan umum pada Kecamatan;
  5. Menyiapkan bahan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA);
  6. Menyiapkan bahan pengusulan pemekaran atau pemecahan dan penghapusan Kelurahan dan Kecamatan;
  7. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMKA) bidang pemerintahan;
  8. Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan / atau Instansi vertical serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) yang tugas dan Fungsinya Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum;
  9. Menyiapkan bahan penyusunan rupa-rupa bumi Kecamatan;
  10. Mengumpulkan bahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang menjadi tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  11. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) untuk pelaksanaan Kegiatan urusan Pemerintahan dan pelayanan Umum pada Kecamatan;
  12. Mengumpulkan bahan-bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota dalam pelaksanaan Kegiatan Urusan Pemerintahan dan pelayanan Umum pada Kecamatan sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir masa Jabatan Walikota;
  13. Mengumpulkan bahan-bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan Kegiatan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum pada Kecamatan;
  14. Menyiapkan bahan Koordinasi dengan perangkat Daerah dan Instansi vertikal lainnya di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan Umum;
  15. Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan Perangkat Daerah dan instansi vertical dibidang penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan;
  16. Melaksanakan Evaluasi Kinerja Kecamatan (EKK);
  17. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, Kependudukan, Pertanahan dan Pelayanan Umum;
  18. Melaksanakan koordinasi dan menyiapkan data pembuatan monografi Kecamatan;
  19. Menyiapkan bahan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi Pemerintahan Kelurahan, Kependudukan, Pertanahan dan Pelayanan Umum Kelurahan;
  20. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bidang Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kelurahan;
  21. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat seksi Pemerintahan Kelurahan;
  22. Melaksanakan koordinasi terhadap urusan pemerintahan Pemerintah / Pemerintah Provionsi / Pemerintah Kota yang ditugas pembantuan Kepada Kecamatan;
  23. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Daerah yang dilimpahkan kepada Lurah;
  24. Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK);
  25. Melakukan pengawasan dan pemeriksa terhadap pengelolaan administrasi pertanahan;
  26. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap inventarisasi tanah, izin pemindahan hak atas tanah;
  27. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pengkoordinasian pengumpulan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, organisasi kemasyarakatan di Kecamatan dan Kelurahan ;
  28. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan di tingkat Kecamatan;
  29. Menyususun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pelayanan publik di Kecamatan;
  30. Melaksanakan kegiatan pelayanan baik perizinan maupun non perizinan kepada masyarakat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  31. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan publik pada Kecamatan dan Kelurahan;
  32. Melaksanakan evaluasi dan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan dan Kelurahan;
  33. Melaksanakan pelayanan permohonan surat keterangan pindah dan keterangan pindah datang penduduk;
  34. Melaksanakan pelayanan permohonan surat pengantar pindah daerah dan antar provinsi;
  35. Memberikan saran dan pertimbangan teknis bidang Pemerintahan dan Pelayanan Umum kepada atasan;
  36. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data hasil kegiatan urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum;
  37. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  38. Mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  39. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  40. Membagi tugasdan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  41. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan Monitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk pengembangan karir;
  42. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan / atau Kegiatan kepada atasan;
  43. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dalam urusan Pemerintahan dan pelayanan Umum; dan
  44. Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Fungsi

Tugas Pokok

Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas  membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pemberdayaan masyarakat, pembangunan fasilitas pelayanan umum, perekonomian dan lingkungan hidup. Adapun uraian tugas seksi ini adalah :

  1. menyusun rencana penyelenggaran, pengendalian, dan pengawasan urusan pemberdayaan masyarakat;
  2. merencanakan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
  3. menyusun bahan dan melaksanakan rencana strategis Renstra dan Renja urusan pemberdayaan masyarkat kecamatan;
  4. mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang berhubungan dengan tugas-tugas seksi pemberdayaan masyarakat sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  5. menyusun RKA untuk pelaksanaan kegiatan urusan pemberdayaan masyarakat pada Kecamatan;
  6. mengumpulkan bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota dalam pelaksanaan kegiatan urusan pemberdayaan masyarakat pada kecamatan sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota;
  7. mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan skhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan kegiatan urusan permberdayaan masyarakat pada Kecamatan;
  8. menumbuh kembangkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam pemberdayaan pembangunan yaitu dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan Gotong royong masyarakat di lingkup Kecamatan;
  9. Menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkatdaerah dan/atau instansi vertikal serta UPTD dan UPT yang tugas dan fungsinya urusan pemberdayaan masyarakat;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Kelembagaan pemberdayaan masyarakat yaitu LPMK, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kecamatan, Pokjanal Kelurahan, Posyandu Bawah Lima Tahun (Balita), Posyandu Lansia, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek), Warung Teknologi (Wartek), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan lain-lain;
  11. Melaksanakan pembinaan, monitoring  dan evaluasi terhadap program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja kecamatan yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta;
  12. Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui program-program pemerintah;
  13. Membina dan mengawasi penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat yang ditugas pembantuankan;
  14. Mengoordinasikan pelaksanaan pelatihan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
  15. Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyelenggaraan monitoring dan evaluasi dalam urusan Pemberdayaan Masyarakat  ( Lomba Kelurahan, Lomba Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), dan lain-lain;
  16. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data hasil kegiatan urusan pemberdayaan masyarakat;
  17. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  18. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  19. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada Atasan;
  20. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  21. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan monitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  22. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  23. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dalam urusan pemberdayaan masyarakat; dan
  24. Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Fungsi

Tugas Pokok

Seksi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan kesejahteraan sosial, pembinaan kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan, sosial dan budaya, bantuan dan pelayanan sosial. Uraian tugas Seksi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

  1. Menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pelayanan kesejahteraan sosial, koordinasi bidang kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, keagamaan dan seni dan budaya serta bantuan hibah dan bantuan soaial;
  2. Membina kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragam, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
  3. Menghimpun dan menyusun data penyandang masalah kesejahteraan sosial, meliputi anak yatim, orang terlantar, ketunaan sosial, korban bencana alam, cacat fisik dan mental, korban tindakan kekerasan untuk menyelenggarakan kesejahteraan soaial;
  4. Menyusun bahan dan melaksanakan Renstra dan Renja urusan kesejahteraan sosial pada Kecamatan;
  5. Menyusun RKA untuk pelaksanaan urusan kesejahteraan sosial pada Kecamatan;
  6. Menyiapkan bahan Koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal serta UPTD dan UPT yang tugas dan fungsinya urusan kesejahteraan sosial;
  7. Melakukan verifikasi data rumah tangga miskin, Koordinasi kegiatan raskin, kegiatan JKN, kegiatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kegiatan yang berhubungan dengan Penyandang Masalah Kesehatan Sosial (PMKS);
  8. Mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD terkait dengan tugas-tugas seksi pendidikan dan kesejahteraan rakyat sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  9. Mengumpulkan bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota dalam pelaksanaan kegiatan urusan pendidikan dan kesejahteraan sosial sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir Masa Jabatan Walikota;
  10. Mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan kegiatan urusan pendidikan dan kesejahteraan sosial pada kecamatan;
  11. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Pemberantasan Buta Aksara di tingkat Kecamatan;
  12. Melakukan Koordinasi kegiatan bidang keagamaan tingkat Kecamatan;
  13. Memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan;
  14. Menerbitkan surat keterangan ahli waris dan kuasa ahli waris;
  15. Menerbitkan surat keterangan dispensasi nikah dengan waktu pengurusan administrasi < 10 (kurang dari sepuluh) hari dari hari pernikahan;
  16. Menerbitkan surat keterangan miskin dan surat keterangan dan rekomendasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat;
  17. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan seni dan budaya ditingkat kecamatan;
  18. Melaksanakan pembinaan kepada Lembaga Adat, organisasi kepemudaan, organisasi  keagamaan dan organisasi lainnya di tingkat Kecamatan
  19. Melaksanakan fasilitasi dan pemberian rekomendasi dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pendidikan, budaya dan pariwisata, keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera, pemuda dan olah raga;
  20. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan urusan kesejahteraan rakyat;
  21. Melaksanakan koordinasi pennaggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan;
  22. Melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan kemiskinan skala kecamatan;
  23. Melaksanakan koordinasi pencegahan kerawanan sosial skala kecamatan;
  24. Melaksanakan koordinasi pelayanan kesehatan lingkup kecamatan;
  25. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  26. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Kelembagaan Keagamaan, pemuda, adat, olah raga yaitu Lembaga Pembinaan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Pembina Ranting Pramuka (Mabiran), Karang Taruna, Koordinator Olah Raga Kecamatan, badan Kontak Majelis Taklim (BKMT). Peraturan Majelis Taklim (Permata), Serikat Sosial Keagamaan, Tenaga Kerja Sukarela (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Lain-lain;
  27. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data hasil kegiatan urusan kesejahteraan sosial;
  28. Mengvaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  29. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedomanan dalam pelaksanaan tugas;
  30. Memberikan saran dan pertibangan teknis kepada atasan
  31. Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  32. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  33. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/ atau kegiatan kepada atasan;
  34. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dalam urusan kesejahteraan sosial; dan
  35. Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Fungsi

Tugas Pokok

Seksi Ekonomi dan pembangunan social sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf f, mempunyai yugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan ekonomi dan pembangunan meliputi Koperasi dan Usaha kecil menengah, perdangangan, perindustrian, Pariwisata, Pertanian, Ketahanan Pangan, Perikanan dan infrastruktur di tingkat Kecamatan. Uraian tugas seksi Ekonomi dan Pembangunan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :

  1. menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas dalam urusan ekonomi dan pembangunan;
  2. melaksanakan perencanaan,pembinaan dan pengawasan urusan ekonomi dan pembangunan;
  3. menyusun bahan melaksanakan Renstra dan rencana kinerja Renja urusan ekonomi dan pembangunan pada kecamatan;
  4. menyusun RKA untuk pelaksanaan urusan ekonomi dan pembangunan pada kecamatan;
  5. menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertical serta UPTD dan UPT yang tugas dan fungsinya urusan ekonomi dan pembangunan;
  6. mengumpulkan bahan RPJPD,RPJMD dan RKPD terkait dengan tugas tugas seksi pendidikan dan kesejahteraan rakyat senagai bahan penyusunan RPJPD,RPJMD, dan RKPD;
  7. mengumpulkan bahan-bahan LPPD Tahunan dan LPPD Akhir masa Jabatan Walikota dalma pelaksanaan kegiatan urusan Ekonomi dan Pembangunan sebagai bahan penyususnan LPPD Tahunan dan LPPD akhir masa Jabatan Walikota;
  8. mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan kegiatan urusan ekonomi dan pembangunan pada kecamatan;
  9. melakukan koordinas dalam rangka pelaksanaan fasilitas, perekonomian meliputi peternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, perindustrian, kepariwisataan, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah serta kerajinan dalam rangka kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah di lingkup kecamatan;
  10. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan urusan pembangunan meliputi pengembangan sumber daya air, pengembangan prasarana jalan, jembantan, pengembangan perumahan, permukiman dan perkotaan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah di lingkup kecamatan;
  11. mengumpulkan dan mengolah data dibidang pengembangan jalan, jembantan, perumahan, pemukiman dan perkotaan serta penyehatan lingkungan;
  12. melaksanakan dan fasilitas kebersihan pada jalan lingkungan dilingkup kecamatan;
  13. melaksanakan fasilitas pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di lingkup kecamatan;
  14. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan perekonomonian dan pembangunan di lingkup Kecamatan melalui Lomba Usaha Ekonomi Kerakyatan-Simpan Pinjam (UEK-SP), lomba koperasi, Lomba Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan lain-lain;
  15. menyiapakan bahan koordinasi dengan perangkat darah dan/atau instansi vertical serta UPTD dan UPT yang tugas dan fungsinya urusan Ekonomi dan Pembangunan.
  16. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap kelembagaan perekonomian dan pembangunan masyarakat yaitu Koperasi, UEK-SP, Program penanggulangan Kemiskinan Kelurahan (P2KP) dan Organisasi masyarakat setempat dan lain-lain;
  17. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data hasil kegiatan urusan ekonomi dan pembangunan;
  18. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya;
  19. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  20. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  21. Membagi tugas dan memeberikan petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  22. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  23. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegitan kepada atasan;
  24. Melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dalam urusan ekonomi dan pembangunan; dan
  25. Menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Fungsi

Tugas Pokok

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan rumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas Camat dalam bidang pelayanan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum, penegndalian, pembinaan dan perlindungan masyarakat. Uraian tugas kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :

  1. menyusun program penyelenggaraan, pengendalian dan pengawasan ketentraman dan ketertiban umum, fasilitas dan bantuan pelaksanaan operasional penengakan Perda dan Perwa dan Keputusan Walikota di wilayah Kecamatan perencanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. menanggani konflik social sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah yang ada di wilayah daearh propinsi dan daerah untuk menyesuaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi,hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daearah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun bahan Renstra dan Renja urusan ketentraman dan ketertiban umum pada kecamatan;
  4. mengumpulkan bahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang berhungungan dengan tugas-tugas sebagai bahan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  5. menyususn RKA untuk pelaksanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum pada kecamatan;
  6. mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir Tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum pada Kecamatan sebagai bahan penyusunan LPPD Tahunan dan LPPD alhir masa jabatan Walikota;
  7. mengumpulkan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Walikota atas pelaksanaan kegiatan urusan ketentraman dan ketertiban umum pada kecamatan;
  8. melaksanakan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia sektor dan/atau Komando Rayon Militer mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  9. menyusun bahan  dan melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan;
  10. menyusun bahan  dan melaksanakan koordinasi serta pengawasan bersama satuan polisi pamong praja tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan wilayah dan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan;
  11. melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap Kelembagaan  Penanganan Bencana yaitu Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), Badan Serach and Rescue nasional (Basarnas)dan lain-lain;
  12. menyiapkan bahan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal serta  UPTD dan UPT  yang tugas dan fungsinya urusan ketentraman dan ketertiban;
  13. melaksanakan pembinaan dan pengawasan tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan wilayah dan perlindungan masyarakat di kecamatan;
  14. menyusun standar operasionaal prosedur penanganan ketenteraman dan ketertiban di wilayah kecamatan;
  15. melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan masyarakat di wilayah kecamatan;
  16. membina dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di tingkat kecamatan dan kelurahan;
  17. membina dan mengawasi aparat Perlindungan Masyarakat (Linmas) kecamatan  dan kelurahan;
  18. melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset pemerintah dan fasilitas umum;
  19. melaksanakan kesiapsiagaan bencana di wilayah kecamatan;
  20. melaksanakan koordinasi penanggulangan bencana meliputi tanggap darurat dan pasca bencana di wilayah kecamatan;
  21. menyusun peta rawan bencana di wilayah kecamatan;
  22. mengoordinasikan dan fasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan instansi terkait;
  23. melakukan koordinasi dalam rangka mengamankan aset pemerintah dan fasilitas umum;
  24. melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan skala kecamatan;
  25. melaksanakan koordinasi penanggulangan bahaya narkotika di wilayah kecamatan;
  26. melaksanakan kegiatan operasi penegakan Perda, pengawasan perizinan dan retribusi daerah di wilayah kecamatan;
  27. melaksanakan kegiatan operasi ketenteraman, keamanan dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  28. menghimpun, mengolah dan menganalisa data hasil kegiatan urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
  29. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  30. mempelajari, memahami dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  31. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  32. membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  33. menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
  34. menyusun laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;
  35. melaksanakan tugas yang dilimpahkan Walikota kepada Camat dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum; dan menyiapkan bahan tugas-tugas lain yang diberikan sesuai dengan lingkup tugasnya.

Fungsi